KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia meminta pemerintah daerah membubarkan organisasi masyarakat yang mendukung Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS).
Penulis: Guruh Riyanto
Editor:

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia meminta pemerintah daerah membubarkan organisasi masyarakat yang mendukung Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS). Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar mengatakan, Undang-undang Ormas memungkinkan pembubaran gerakan radikal tersebut. Langkah ini dianggap berguna untuk mencegah kegiatan organisasi itu sebelum melakukan kejahatan. (Baca:WNI Pengikut ISIS Dikhawatirkan Membentuk Kelompok Teror di Indonesia)
"Tidak boleh mengusung sentimen yang bersifat SARA. Jadi, kegiatannya bisa dihentikan untuk mencegah. Dan itu di UU 17/2013 sangat jelas. Jadi, tidak harus ditangkap lalu diproses hukum. Dilihat dulu kadar kesalahannya berdasarkan unsur-unsur yang dibuat mereka sendiri," kata Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar di Kementerian Agama, Sabtu (9/08).
Sebelumnya, berbagai deklarasi dukungan terhadap organisasi radikal ISIS bermunculan di berbagai wilayah di Indonesia. ISIS mendapat banyak kecaman dunia internasional karena tak segan-segan menggunakan kekerasan untuk menegakkan negara Islam. Di Indonesia, ISIS turut merekrut anggotanya bahkan dengan terang-terangan menyebar video ajakan bergabung di internet.
Editor: Nanda Hidayat