KBR, Lampung - Polisi ungkap kasus pembunuhan wanita hamil di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang melibatkan anak-anak menjadi tersangka. Ketiganya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Penulis: Eni Muslihah
Editor:

KBR, Lampung - Polisi ungkap kasus pembunuhan wanita hamil di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang melibatkan anak-anak menjadi tersangka. Ketiganya terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dalam keterangan pers Kepolisian Polda Lampung pada Selasa (9/9) tiga tersangka anak-anak itu SPR (15), SN (12) dan STR (17). SPR berperan membantu tersangka utama menguburkan mayat korban. Lalu SN membeli barang korbam berupa ponsel seharga Rp 150 ribu dan STR menerima titipan motor milik korban.
Juru bicara Polda Lampung Sulistyaningsih mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari ditemukan mayat sosok mayat perempuan di Tanjakan Pematang Emas, Dusun Seribu, Padang Cermin.
"Pada saat ditemukan kondisi mayat perempuan dalam keadaan terlentang sangat mengenaskan lantaran sebagian kepala sudah mulai terlihat tengkorak dan batas pergelangan kaki dan tangan sudah hilang yang diduga telah dimakan binatang buas," kata Sulis.
Hasil pemeriksaan, korban dibunuh pacarnya sendiri bernama Agung Supratyitno lantaran meminta pertanggungjawaban karena telah hamil dua bulan. Terhadap 3 tersangka anak-anak polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Editor: Pebriansyah Ariefana