indeks
Polemik Project S TikTok

TikTok sedang menguji fitur tersebut.

Penulis: Hoirunnisa

Editor:

Google News
Polemik Project S TikTok
Ilustrasi e-commerce. Foto: Kominfo.go.id

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan ekonom menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Project S TikTok merupakan langkah yang percuma.

Menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop.

Sebab, revisi tersebut tak kunjung rampung, padahal saat ini cukup mendesak untuk segera dikeluarkan. Kata dia, seharusnya permendag yang dipercepat, bukan membentuk satgas.

"Kita ketahui satgas-satgas yang ada juga percuma juga tidak ada bedanya, tidak ada efektifitas dari satgas tersebut. Ini yang kita dorong sebenarnya bukan satgas tapi mendorong adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Pada permendag itu tidak ada aturan mengenai social commerce," ujar Peneliti INDEF Nailul Huda pada Diskusi Publik Project S TikTok, lewat saluran telekonferensi, Senin, (24/7/2023).

Terpopuler

Ia meminta, revisi permendag juga mengatur pembatasan atau restriksi bagi produk impor melalui e-commerce ataupun social commerce dari segi tarif hingga mendapatkan diskon.

"Kalau saya baca proses revisinya semenjak akhir tahun kemarin. Ini artinya, ada titik di mana pembahasan revisi permendag itu berhenti," imbuhnya.

Kata dia, sejak pandemi COVID-19, terjadi pertumbuhan pola belanja masyarakat, tak hanya melalui e-commerce melainkan juga social commerce.

Impor meningkat seiring terjadinya social commerce boom dan e-commerce boom. Banyak data-data beredar yang menyebutkan hingga 95% produk-produk e-commerce berasal dari impor.

TikTok tercatat sebagai aplikasi media sosial yang paling populer dalam melakukan transaksi jual beli. Survei Populix 2022, menunjukkan TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang juga menyediakan fitur jual beli.

Satgas Percepatan Perlindungan UMKM

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) berencana membentuk Satgas Percepatan Perlindungan UMKM. Salah satu tujuannya adalah untuk mempercepat penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce.

Social commerce adalah proses jual beli barang dan layanan melalui media sosial. Salah satunya Project S dari TikTok.

Sebab, menurut Menteri Budi, berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, Poject S berpotensi mengancam pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional.

"Bapak Presiden Joko Widodo meminta kita untuk terus bekerja. Saya sebagai menkominfo yang baru dilantik, bersama dengan seluruh jajaran, pasti mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, terutama langkah percepatan penyediaan akses digital, termasuk mengenai penyelesaian fenomena penggabungan media sosial dan e-commerce," tandasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, (17/07/2023).

Menkominfo bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga lain, terkait rencana pembentukan satgas.

"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo nih yang ngurusin, tetapi juga ada antarinstansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," tuturnya.

"Justru itu, e-commerce ini kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan impor. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama," jelasnya.

Kewenangan

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menambahkan, saat ini kewenangan Kementerian Kominfo berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sedangkan jika terkait izin usaha dagang, maka menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kominfo ini memberikan izin, sebetulnya untuk mendaftar, ya. Kemudian dalam aplikasinya itu ada layanan yang terkait dengan e-Commerce, nah, itu urusan Kemendag,” tuturnya.

Usman Kansong menyatakan, Kominfo bisa memanggil penyelenggara platform digital jika menemukan pelanggaran terkait aturan PSE dan izin usaha dagang.

"(Jika aplikasi yang terdaftar membuat fitur aplikasi lain), ya tidak perlu lagi mendaftar, kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Tapi, misalkan kalau Kemendag mengatakan ini belum ada izinnya atau melanggar, maka Kemendag bisa mengirimkan kepada Kominfo (untuk ditindaklanjuti)," jelas Usman.

Project S TikTok

Sebelumnya, ByteDance, perusahaan teknologi internet Cina, induk perusahaan TikTok akan mulai menjual produk-produk mereka sendiri melalui aplikasi video viral.

Mengutip laporan Financial Times, 21 Juni 2023, untuk sementara, Project S akan mulai beroperasi di pasar Inggris dengan fitur Trendy Beat, dalam beberapa pekan mendatang.

Sejumlah barang-barang yang dijual adalah produk yang terbukti populer, semisal sisir bulu hewan. Menurut sejumlah orang yang mengetahui Project S, semua barang-barang tersebut nantinya akan dikirim dari Cina, dan dijual oleh anak perusahaan ByteDance.

Konsepnya serupa dengan cara Amazon membuat dan mempromosikan barang terlarisnya sendiri. Ini berbeda dengan TikTok Shop yang memungkinkan bagi penjual atau vendor lain menjual barang, dengan kutipan komisi yang kecil.

Nantinya, ByteDance akan mengambil semua hasil dari penjualan yang dilakukan melalui fitur Trendy Beat di TikTok. Kini, TikTok sedang menguji fitur tersebut.

Proyek ini adalah bagian dari upaya TikTok untuk selalu mencari cara baru guna meningkatkan pengalaman komunitas pengguna, termasuk dengan fitur belanja baru.

ByteDance juga berupaya mencari pendapatan baru untuk meningkatkan nilai valuasinya hingga mencapai $300 miliar atau lebih dari 4.498 triliun rupiah. Jika tercapai, maka ByteDance akan menjadi perusahaan rintisan swasta paling bernilai di dunia.

Baca juga:

Editor: Sindu

tiktok shop
Project S TikTok Shop
TikTok
UMKM
Kominfo

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...