indeks
PNS Dihukum Karena Tolak Shalat Berjamaah, Bupati Situbondo Lebay

KBR68H, Jakarta

Penulis: Doddy Rosadi

Editor:

Google News
PNS Dihukum Karena Tolak Shalat Berjamaah, Bupati Situbondo Lebay
pns, shalat berjamaah, bupati situbondo, sanksi

KBR68H, Jakarta – Rencana Bupati Situbodo Dadang Wigiarto memberi hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak mau melakukan shalat Dzuhur berjamaah merupakan sesuatu yang berlebihan alias lebay. Peneliti Wahid Institute Rumadi mengatakan, aturan yang memaksa PNS untuk shalat Dzuhu berjamaah sudah bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Kata dia, Islam tidak pernah memaksa umatnya untuk melakukan shalat berjamaah. Selain itu, aturan Bupati Situbondo tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap privasi PNS.

“Ini merupakan kesalahan berlapis. Memaksa orang untuk shalat itu bukan pekerjaan Pemda. Pemda Situbondo teralu over acting karena mengurus sesuatu yang bukan menjadi pekerjaannya. Kalau mendorong PNS untuk disiplin, bukan dengan memaksa shalat berjamaah. Seharusnya Bupati mendorong PNS agar memberikan pelayanan yang lebih baik kepada public ketimbang memaksa untuk melakukan shalat berjamaah,”kata Rumadi ketika dihubungi KBR68H, Selasa (12/11).

Rumadi menambahkan, shalat berjamah tidak mempunyai korelasi dengan tugas pokok pegawai negeri sipil. Dia juga meminta PNS di Situbondio untuk tidak takut membangkang dan menolak aturan tersebut.

“Aturan itu kan tidak benar. Kalau PNS tak berani melawan, berarti masyarakat sipil yang harus bergerak untuk menolak aturan itu. TIdak ada alasan bagi atasan untuk memaksa anak buahnya melakukan ibadah shalat berjamaah,”ujarnya.

Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, tampaknya mulai berang. Beberapa minggu terakhir ini, banyak Pegawai Negeri Sipil membangkang instruksi keharusan sholat dzuhur berjamaah.

Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah PNS yang mengikuti sholat berjamaah di Masjid Jami’ Al Abror kian menurun. Karena itu, Bupati Dadang Wigiarto meminta seluruh Kepala SKPD, bersedia menandatangai surat pernyataan komitmen mendukung sholat berjamaah.

Bupati juga memberi tanggung jawab masing-masing Kepala SKPD untuk  melakukan evaluasi serta memberikan supervisi. Bahkan  Kepala SKPD juga diberi kewenangan memberikan sanksi bagi PNS nakal di lingkungannya.

Baca: PNS Tak Mau Shalat Dzuhur Berjamaah, Bupati Situbondo Akan Jatuhkan Sanksi

pns
shalat berjamaah
bupati situbondo
sanksi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...