Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menolak gugatan pembayaran uang pensiun bekas karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terhadap manajemen.
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menolak gugatan pembayaran uang pensiun bekas karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) terhadap manajemen.
Terkait putusan hakim, kuasa hukum pensiunan karyawan PT DI, Ucok Rolando Parulian Tamba menyatakan kliennya akan mengajukan banding.
"Sehingga kami memandang bahwa pertimbangan majelis hakim pada hari ini dalam putusan ini, itu sama sekali tidak memiliki rasa keadilan, kemanfaatan serta rasa kemanusiaan. Itu pendapat kami," ujarnya di Pengadilan Negeri, jalan RE Martadinata, Bandung.
Ucok menyebutkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dianggap menyimpang karena mengacu kepada sengketa buruh dengan perusahaan seperti di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam putusan tersebut pemimpin sidang menyatakan uang pensiun hanya dibayarkan Rp 500 ribu sesuai UMK 1998. Padahal menurut Ucok, pemerintah telah mengakui dari 1998-2008 PT DI dinyatakan bangkrut dan memecat ribuan karyawannya. Atas arahan Presiden ke Menteri BUMN di 2008, PT DI mesti membayar uang pensiun sesuai gaji terakhir dari dana talangan negara.