indeks
Pimpinan FPI Lamongan Dijerat Pasal Berlapis dan Diperiksa Terpisah

Kepolisian Indonesia menjerat Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Lamongan, EM, dengan pasal berlapis terkait bentrok beberapa waktu lalu. Di antaranya pasal kriminalitas murini, kepemilikan senjata tajam dan penghasutan terhadap anggotanya untuk ben

Penulis: Abu Pane

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Pimpinan FPI Lamongan Dijerat Pasal Berlapis dan Diperiksa Terpisah
fpi, lamongan, polisi

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menjerat Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Lamongan, EM, dengan pasal berlapis terkait bentrok beberapa waktu lalu. Di antaranya pasal kriminalitas murini, kepemilikan senjata tajam dan penghasutan terhadap anggotanya untuk bentrok dengan warga Desa Belimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. 


Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, EM kini diperiksa secara terpisah di Polres Lamongan. Sementara 21 anggotanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Markas Kepolisian Jawa Timur. 


“FPI ya, itu ada 42 tersangka. Kemudian masyarakat kemarin itu yang diamankan ada sembilan. Enam ditindak lanjuti penyidikan, kemudian tiga dipulangkan. Ada berapa itu, ada 48. Pasalnya menyangkut penganiayaan, pengrusakan, pembawaan senjata tajam itu ada pasal yang berbeda. Kemudia pimpinan kelomok itu, satu, itu ditmbah pasal 160,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (14/8). 


Bentrok FPI dengan warga di Kecamatan Lamongan bermula saat sekelompok anggota FPI melintas di sebuah kios permainan anak di desa Belimbing, Lamongan. Saat itu, satu anggota FPI merasa diludahi warga. Kemudian terjadi adu mulut hingga akhirnya bentrok. Dalam peristiwa itu, puluhan senjata tajam seperti celurit, golok dan pedang milik FPI disita polisi. 


Editor: Antonius Eko 


fpi
lamongan
polisi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...