indeks
Penjahat Perang di Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Penulis: Eva Mazrieva

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Penjahat Perang di Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati
penjahat perang, bangladesh, hukuman mati

KBR68H, Washington - Mahkamah Kejahatan Perang Bangladesh telah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman mati seorang pemimpin terkemuka partai Islamis atas perannya dalam penculikan dan pembunuhan orang-orang semasa perang kemerdekaan negara itu tahun 1971.

Vonis terhadap Ali Ahsan Mohammad Mujahid yang berusia 65 tahun – Sekretaris Jendral Partai Jamaat e-Islami – dijatuhkan hari Rabu di ibukota Dhaka.

Mujahid dinyatakan bersalah menyiksa, menculik dan membunuh para cendekiawan.

Mujahid meneriakkan kata-kata “tidak adil” sewaktu hakim membacakan vonis tersebut.

Ini adalah vonis kedua pekan ini yang dijatuhkan mahkamah tersebut. Hari Senin, mahkamah kontroversial itu menjatuhkan vonis hukuman penjara 90 tahun terhadap Ghulam Azam – pemimpin spiritual Jamaat e-Islami atas perannya dalam berbagai kekejaman semasa perang tersebut.

Sejauh ini enam pemimpin kelompok itu telah dijatuhi hukuman sejak bulan Januari lalu oleh mahkamah kejahatan perang yang dibentuk oleh pemerintah yang dipimpin Partai Liga Awami tahun 2010. Mahkamah itu telah memicu kekerasan yang menewaskan lebih dari 100 orang.

Para pengecam telah menuduh Perdana Menteri Sheikh Hasina menggunakan mahkamah itu untuk menghabisi kelompok-kelompok oposisi Bangladesh menjelang pemilu mendatang yang dijadwalkan tahun depan.(VOA)

Editor: Doddy Rosadi

penjahat perang
bangladesh
hukuman mati

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...