KBR68H, Jakarta - Tersangka dugaan gratifikasi perkara Hambalang Anas Urbaningrum menyatakan siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ini diungkapkan pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, Firman Wijaya menyusul penahanan bekas Menpora Andi
Penulis: Nur Azizah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Tersangka dugaan gratifikasi perkara Hambalang Anas Urbaningrum menyatakan siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Ini diungkapkan pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu, Firman Wijaya menyusul penahanan bekas Menpora Andi Malarangeng oleh KPK kemarin.
Tapi, kata Firman, kliennya menginginkan penahanannya hanya terkait perkara aliran dana ke kongres partai Demokrat di Jawa Barat.
"Saya katakan, kita sepakat nggak apa-apa, mas. Kasusnya mas Anas kan sudah lama. Hanya ada satu keinginan, mas Anas tidak menginginkan pelibatan kasus yang lain. Ada lokalisir persoalan. Jadi mas Anas biar silahkan didorong, tapi justify fairment dengan prinsip yang fair. Siapapun yang ada pada kongres itu, termasuk pada kongres itu harus dilibatkan nama mas Ibas. Produk kongres itu, kan ada pihak yang bertanggungjawab di kongres itu. Jangan kemudian lari dari tangguungjawab, kemudian mengatakan bersih-bersih," terang Firman Wijaya kepada KBR68H.
Terpidana suap wisma Atlet Muhammad Nazaruddin sebelumnya mengatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum punya peran penting dalam proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengatakan, Anas terlibat dalam mengurus sertifikat tanah Hambalang yang tersendat pengurusannya sejak 2003. Pengacara Nazarudin Jumnimart Girsang mengklaim bukti adanya aliran dana kepada Anas Urbaningrum sangat jelas.
Menurut Junimart, duit dari proyek sport center inilah yang digunakan Anas untuk pemenangan dirinya di kongres Demokrat.
Editor: Suryawijayanti