Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Penulis: Sindu Dharmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Luthfi menjadi tersangka penerima suap proyek impor daging sapi dan kini ditahan KPK. Pengacara Lutfhi, Muhammad Assegaf beralasan, kondisi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sedang tidak sehat. Sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.
“Karena itulah hari ini kita mendampingi yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan, tetapi mengingat bahwa penangkapan pak Luthfi itu dilakukan di malam hari, sehingga kondisi pak Luthfi, ini juga pengacaranya ikut mendampingi, tidak dalam kondisi fit untuk bisa dilakukan pemeriksaan, sehingga kita minta untuk pemeriksaan materinya bisa ditunda dalam kesempatan lain, “ terang Assegaf usai menemui Luthfi Hasan di kantor KPK.
Kemarin malam, KPK langsung menahan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq beberapa jam setelah KPK mengumumkan namanya sebagai tersangka suap impor daging. Sebelum ditahan, Lutfhi membantah semua tuduhan menerima suap sebesar Rp1 miliar dalam pengadaan impor daging. Penahanan Presiden PKS ini dilakukan pasca KPK menangkap tangan empat orang yang diduga tengah melakukan tindak pidana suap. Dua di antara yang ditangkap adalah direktur PT Indoguna Utama.