KBR68H, Jakarta
Penulis: Yudi Rahman
Editor:

KBR68H, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mengklaim pembayaran pajak yang berasal dari PPh 21 atau Pajak Penghasilan dari karyawan meningkat hingga 100 persen. Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan hal tersebut setelah Ditjen Pajak memeriksa secara acak PPh 21 terhadap perusahaan. Kata dia, banyak perusahaan yang sadar dan melakukan pelaporan pajak setelah adanya pemeriksaan.
“Bagus, bagus, perkembangannya sudah bagus, ada yang di suatu Kanwil itu penerimaan pajaknya PPH 21 meningkat 100%, itu ada. Karena apa, pemeriksaan tidak usah semua nanti semua pada sadar akhirnya mereka pada membayar sesuai dengan apa yang seharusnya dibayar, kita harapkan begitu. Kita harapkan justru malah kalau bisa tidak usah diperiksa, mereka sadar sendiri membayar pajak. Sehingga mereka tidak terkena sanksi banyak,” ujar Juru bicara Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, di Jakarta, Senin (24/6).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memeriksa setidaknya 10 ribu perusahaan di seluruh Indonesia, menyusul maraknya penyimpangan pembayaran pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 oleh perusahaan. Ditjen Pajak juga menemukan status karyawan kerap kali dimanipulasi agar PPh 21 yang dibayar tidak terlalu besar.
Editor: Doddy Rosadi