KBR68H- Pengadilan di Arab Saudi menghukum seorang pengkhotbah yang menyiksa putri kandungnya yang masih berusia 5 tahun hingga tewas. Fayhan al- Ghamdi divonis delapan tahun penjara dan 800 cambukan.
Penulis: Suryawijayanti
Editor:

KBR68H- Pengadilan di Arab Saudi menghukum seorang pengkhotbah yang menyiksa putri kandungnya yang masih berusia 5 tahun hingga tewas. Fayhan al- Ghamdi divonis delapan tahun penjara dan 800 cambukan.
Pengadilan juga memerintahkan al- Ghamdi untuk membayar ibu putrinya bekas istrinya satu juta riyal (Rp 2,7 miliar) sebagai" uang darah. Uang darah adalah kompensasi untuk keluarga terdekat yang diatur di bawah hukum Islam. Kompensasi itu lebih rendah dibandingkan tuntutan bekas istrinya sebanyak 10 juta riyal .
Istri kedua Ghamdi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan 150 cambukan.
Korban yang juga diperkosa ayahnya tersebut, dirawat di rumah sakit pada 25 Desember 2011 dengan beberapa luka-luka di tengkorak, tulang rusuk patah dan lengan kiri, dengan luka memar dan luka bakar. Dia meninggal beberapa bulan kemudian.
Kasus ini mengundang kecaman publik terlebih Ghamdi adalah seorang pengkhotbah yang rutin mengisi dakwah di jaringan televisi Muslin. Dia mengakui menggunakan kabel dan tongkat untuk menyiksa putrinya. Aktivis HAM telah berkampanye menuntut hukuman yang lebih berat untuk Ghamdi ketika muncul laporan pada Januari bahwa pengadilan hanya akan memberinya hukuman ringan dan denda kepada Ghamdi.
Di Arab Saudi, beberapa kejahatan bisa dikenakan hukuman mati, tapi seorang ayah tidak bisa dieksekusi karena membunuh anak-anaknya atau seorang suami tidak bisa dihukum mati ketika membunuh istri mereka.
Kejahatan semacam itu paling lama hanya dikenai hukuman penjara antara lima sampai 12 tahun. (Al ARabiya)