Dinas perhubungan Kota Ambon menertibkan kurang lebih 30 becak yang tidak mematuhi aturan operasi. Koordinator Kendaraan Roda Tiga Dinas Perhubungan Kota Ambon, Dominggus Wattilete mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menertibkan transportasi dan pe
Penulis: Radio DMS
Editor:

KBR68H, Ambon - Dinas perhubungan Kota Ambon menertibkan kurang lebih 30 becak yang tidak mematuhi aturan operasi. Koordinator Kendaraan Roda Tiga Dinas Perhubungan Kota Ambon, Dominggus Wattilete mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menertibkan transportasi dan perparkiran di kota Ambon.
Menurut Wattilete saat melakukan penertiban ditemukan sekitar 30 becak yang melanggar aturan operasi dan sekitar 10 becak yang tidak memiliki ijin (illegal). Becak- becak tersebut saat ini sudah diamankan di belakang kantor pemerintah kota Ambon. Sementara becak yang tidak memiliki ijin atau terindikasi illegal akan dimusnahkan.
Wattilete akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha becak yang tidak memiliki ijin. Dia mengkhawatirkan terjadi kesenjangan sosial atau kecemburuan antara pemilik becak yang memiliki surat ijin dan yang tidak memiliki surat ijin.
Dia mengatakan becak yang memiliki surat ijin setiap hari dikenakan retribusi, sementara becak yang tidak memiliki ijin tidak dikenakan retribusi. Dinas perhubungan kota Ambon segera mengambil langkah tegas dengan memusnahkan becak yang tidak memiliki ijin atau illegal.