KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil paksa bekas Kepala Staf Kostrad Kivlan, pekan depan.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil paksa bekas Kepala Staf Kostrad Kivlan, pekan depan.
Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila menjelaskan, surat permohonan pemanggilan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siti berharap pemanggilan yang keempat kalinya itu bisa dikabulkan pengadilan negeri. (Baca: Penculikan Aktivis 1998, IKOHI: Periksa Kivlan Zein)
"Kan masih permohonan, kita mohon kepada PN Jakpus. Pemanggilan paksa itu kan yang bersangkutan tidak punya itikad baik, mau datang apa nggak, itu kan pemanggilan paksa, jadi kalau dia tidak mau datang ada proses aparat yang akan menyeret," kata Siti kepada KBR, Minggu (20/7)
Sebelumnya dalam sebuah acara tv nasional bekas Kepala Staf Kostrad Kivlan Zein mempublikasikan bahwa dia mengetahui peristiwa penculikan 13 aktivis 1997/1998. Ia pun mengaku tahu lokasi penembakan dan kuburan aktivis yang diculik.
Editor: Rony Rahmatha