Organisasi Perangkat Desa Parade Nusantara memberikan tenggat waktu hingga Mei nanti kepada DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa.
Penulis: Quinawaty Pasaribu
Editor:

KBR68H, Jakarta – Organisasi Perangkat Desa Parade Nusantara memberikan tenggat waktu hingga Mei nanti kepada DPR untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa.
Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso mengatakan, dalam pembahasan kemarin, DPR sudah menyepakati alokasi anggaran 6 persen atau sekitar Rp 1 miliar dari APBN untuk menjadi Dana Alokasi Desa.
Namun ia khawatir RUU tersebut akan terlantar karena anggota dewan sudah bepergian ke daerah pemilihan masing-masing demi kepentingan Pemilu Legislatif 2014. Karenanya, Parade Nusantara mengancam bakal menolak dilibatkan dalam Pileg maupun Pilpres 2014 mendatang jika RUU itu tak juga disahkan.
“Karena ini sebetulnya DPR sudah melanggar MD3, artinya sudah melampaui batas toleransi waktu pembahasan ini dari aturan MD3. Kalau sampai tidak diselesaikan secepatnya, maka kepala desa, semuanya akan membuat surat pernyataan menolak tugas perbantuan dengan cara tidak mau terlibat dan dilibatkan dalam pembuatan DPS dalam Pileg maupun Pilpres 2014,” ucap Sudir Santoso ketika dihubungi KBR68H.
Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa sudah ditangan DPR sejak 2010 lalu. Namun hingga kini masih dalam pembahasan. Lambannya sikap DPR ini sempat membuat perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada akhir tahun lalu. Salah satu tuntutan perangkat desa yaitu meminta agar mereka diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).