indeks
Paksa Pemilik Lapindo Bertanggungjawab

Seandainya 110 patung manusia itu bisa berekspresi, mungkin

Penulis: KBR

Editor:

Google News
Paksa Pemilik Lapindo Bertanggungjawab
lapindo

Seandainya 110 patung manusia itu bisa berekspresi, mungkin “mereka” akan menangis atau bahkan berteriak! Air mata penanda kesedihan dan teriakan ungkapan kemarahan. Patung “berbaju” lumpur yang berdiri tegak sambil memegang rongsokan peralatan rumah tangga di kolam lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, itu menandai peringatan sewindu atau delapan tahun semburan lumpur Lapindo, hari ini.

Instalasi seni bertajuk Survival  atau “Bertahan Hidup” karya seniman Dadang Christanto itu pas untuk menggambarkan suasana hati korban Lapindo. Walau lelah, mereka tak jera menjerit menuntut keadilan. Namun, sampai kini asa mereka masih suram.

Penuntasan kasus Lapindo kini mandek. Padahal, pemerintah melalui Peraturan Presiden tahun 2008, dua tahun sesudah semburan lumpur, telah mendesak PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi para korban yang masuk peta area terdampak (PAT). Sementara, Pemerintah membantu korban di luar peta terdampak.

Namun, hingga hari ini, PT Lapindo melalui anak perusahaannya, PT Minarak Lapindo Jaya belum juga melunasi. Perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie itu masih menunggak Rp786 miliar, 20 persen nilai ganti rugi. Padahal pelunasan dijanjikan kelar akhir 2012 lalu. PT Minarak berdalih tak ada uang lagi karena telah “merogoh kocek” hingga Rp9 triliun untuk membayar ganti rugi 80 persen korban.

Mahkamah Konstitusi, pada akhir Maret lalu pun meminta pemerintah menanggung ganti rugi semua korban, baik di dalam maupun di luar peta terdampak. Pasca-putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan soal masih adanya tanggung jawab PT Lapindo. Kata SBY, pemerintah mengganti kerugian warga di luar peta area terdampak, dan negara menjamin pelunasan ganti rugi oleh Lapindo pada warga di dalam peta terdampak. SBY pun mengancam akan menempuh jalur hukum jika Lapindo tak melunasi ganti rugi.

Delapan tahun kasus Lapindo berlalu, masalah tak kunjung selesai. Pemerintah mesti tegas, harus berani memaksa pemilik PT Lapindo untuk menunaikan kewajibannya.

Kalau perlu segera tempuh jalur hukum. Agar korban Lapindo yang “mematung” tanpa asa segera mendapatkan keadilan.

lapindo

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...