Pakar hukum menilai Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran bertentangan dengan UU APBN 2025 dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MA).
Penulis: Heru Haetami
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Kalangan pengamat hukum tata negara menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran bertentangan secara hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Inpres yang menjadi acuan pemangkasan anggaran itu mengabaikan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
"Saya pikir itu kesalahan fatal betul. Instruksi Presiden tidak boleh mengabaikan isi dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang APBN. Kalau ingin mengubah patokan mata anggaran, harusnya melalui Undang-Undang APBN Perubahan atau yang kita kenal APBNP," kata Feri kepada KBR, Rabu (19/2/2025).
Feri Amsari menilai situasi ini menunjukan pemerintah tidak paham hukum. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi pascaefisiensi anggaran lantaran pemerintah asal-asalan memahami undang-undang yang ada.
"Tingkah dan langkah-langkah seperti ini memperlihatkan pemerintahan awut-awutan, ala kadarnya dalam memahami konsep perubahan undangan. Padahal Presiden juga harus paham. Jadi tidak salah melangkah dan terkesan tidak paham hukum dan ngawur," katanya.
Senada, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menyebut Inpres 1/2025 berpotensi digugat di Mahkamah Agung (MA).
"Substansinya nanti akan dilihat itu ya. Belanja-belanja apa saja yang kemudian memang bisa diterima sebagai sesuatu bentuk efisiensi. Tapi, kalau anggaran-anggaran yang jaminan sosial misalnya, lalu juga misalnya anggaran terhadap pembangunan sarana-prasarana, atau misalnya di Komisi Yudisial, mereka sekarang kekurangan anggaran untuk seleksi hakim. Kalau seperti ini kan bahaya. Saya pikir yang demikian itu bisa dibatalkan, bisa dikoreksilah oleh Mahkamah nanti," ucap Charles kepada KBR, Selasa, (18/2/2025).
Baca juga:
- Tolak Efisiensi Anggaran, Mahasiswa Bergerak Lewat Aksi Indonesia Gelap
- Istana: Enggak Ada Indonesia Gelap