Ratusan demonstran dari berbagai ormas Islam di Acehmelakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Penulis: Radio Antero FM
Editor:

KBR68H, Aceh- Ratusan demonstran dari berbagai ormas Islam di Acehmelakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Massa yang tergabung dalam Forum komunikasi untuk Syariat (Fokus) menuntut DPR Aceh untuk segera membahas dan mengesahkan Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat pada 2013 ini.
Basri Efendi, dari Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) dalam orasinya mengatakan draft qanun tersebut sebelumnya sudah diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim Ke DPR Aceh untuk dibahas, namun hingga kini tidak ada kabar dari DPR Aceh. Pihaknya menuding ada konspirasi dalam DPR Aceh yang tidak ingin qanun tersebut dibahas.
“Ada politik sengkuni yang ingin menghancurkan Zaini dan Hasbi Abdullah, karena Zaini dan Hasbi tidak anti syariat tapi yang membisikkan ini yang kita khawatirkan”lanjutnya.
Sementara itu Darlis Aziz Dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh mengatakan pihaknya mewakili seluruh umat Islam di Aceh meminta DPR Aceh untuk segera memasukkan rancangan qanun tersebut dalam program legislasi (prolega) tahun 2013. Darlis mengancam pihaknya akan melakukan kampanye hitam terhadap partai dan anggota dewan yang menolak rancangan qanun tersebut.
“Anggota dewan dari partai apapun dia kalau nyata-nyata menolak qanun ini maka kita akan sampaikan orang-orang itu kepada rakyat agar tidak dipilih lagi”lanjutnya.
Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu diterima oleh Ketua Badan legislasi DPR Aceh Abdullah saleh dan anggota DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin. Selepas mendengar penjelasan dari kedua anggota dewan tersebut massa bergerak ke kantor Gubernur Aceh dan melanjutkan aksinya disana.
Mass forum komunikasi untuk syariat (Fokus) terdiri dari sejumlah Ormas Islam, antara lain FPI, KAMMI, HTI, BM2A, BKPRMI, IMM dan PII.
Sumber: http://portal.radioantero.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1072:ormas-islam-demo-dpra-dan-kantor-gubernur&catid=35:demo-content&Itemid=169