Ombudsman Jawa Barat menerima laporan aduan adanya dua tahanan disiksa polisi. Tahanan itu mendapat siksaan saat diinterogasi di kantor polisi Ujungberung. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, penyiksaan itu dilakukan karena
Penulis: Ari Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Ombudsman Jawa Barat menerima laporan aduan adanya dua tahanan disiksa polisi. Tahanan itu mendapat siksaan saat diinterogasi di kantor polisi Ujungberung. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, penyiksaan itu dilakukan karena keduanya tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya.
"Bahwa BAP yang ditandatangani oleh mereka itu dalam kondisi penandatanganan yang dipaksakan. Dan paksaan itu melalui penyiksaan secara fisik yang diduga dilakukan anggota Polsekta Ujungberung," ujarnya di Kantor Ombudsman Jawa Barat, jalan Kebon Waru Utara, Bandung.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, menyebutkan korban menjadi bulan-bulanan tujuh anggota polisi Ujungberung, sejak sejak Maret sampai April.
Haneda mengatakan selain adanya praktik penyiksaan, salah seorang tahanan tidak diberikan surat penangkapan dan penahanan resmi. Ombudsman Jawa Barat menyatakan, kepolisian tidak serius dalam meningkatkan profesionalisme di bidang hukum.
Editor: Antonius Eko