KBR68H, Jakarta- Sejumlah narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur akan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari raya Lebaran.
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta- Sejumlah narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur akan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari raya Lebaran. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas, Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan nama-nama narapidana yang akan mendapatkan remisi baru akan diumumkan besok. Kata dia jumlah pengurangan masa tahanan akan diberikan berdasarkan sikap dan perilaku napi saat berapa di lapas.
"Ya pasti ada lah. Remisi itu kan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi kan baru besok kita bisa mengumumkannya. (Berapa orang yang mendapat remisi?) Saya belum menerima laporan. Biasanya besok baru kami sampaikan kepada mereka (narapidana)," ujarnya saat ditemui di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Rabu (7/8)
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Muhammad Ali Syeh Banna menambahkan, mereka yang mendapatkan remisi hanya napi yang divonis sebelum November 2012. Alasannya, belum berlakunya PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi. Aturan remisi bagi napi tersebut masih menggunakan PP nomor 28 tahun 2006 tentang pemberian remisi.
Editor: Doddy Rosadi