KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sebuah mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya sempat disita karena diduga hasil pencucian uang bekas Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq. Kuasa hukum Lutfi, Zainudin Paru mengatakan setelah di
Penulis: Danu Mahardika
Editor:
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sebuah mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya sempat disita karena diduga hasil pencucian uang bekas Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaaq.
Kuasa hukum Lutfi, Zainudin Paru mengatakan setelah diteliti lebih lanjut, jaksa penuntut umum menyatakan mobil tersebut tidak terkait dengan kasus ini sehingga harus dikembalikan.
"Hari Jumat saya sudah terima mobil itu, selaku kuasa hukum LHI. Saya diminta ke KPK untuk bertemu dan melakukan serah terima itu (mobil). Itu barang sitaan yang tidak terkait dan tidak dibutuhkan oleh penuntut umum," jelasnya kepada KBR68H, Minggu (16/6).
Kuasa hukum Lutfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru menambahkan, pihaknya meminta KPK untuk lebih cermat dan berhati-hati lagi dalam melakukan penegakan hukum termasuk dalam pemilahan barang bukti suatu kasus.
Sebelumnya Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan mobil salah sita tersebut adalah milik Ahmad Zaki, sekretaris pribadi Lutfi Hasan dan tidak diperoleh dari hasil pencucian uang. Data klarifikasi itu baru didapat KPK pada tanggal 12 Juni lalu.
Luthfi Hasan Ishaq menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kasus impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mengatakan Luthfi Hassan mencoba mengintervensi kebijakan penambahan kuota impor daging sapi yang akan diusulkan Menteri Pertanian Suswono.
Atas upayanya itu, Luthfi diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth melalui perantara Ahmad Fathanah.
Meski Luthfi bukan penerima langsung, penuntut umum menganggap Luthfi melakukan perbuatan yang cukup aktif. Dengan menggerakan orang lain bersama-sama Fathanah guna mendukung kepentingan Elizabeth, mendapat persetujuan penambahan kuota impor daging tahun 2013.
Editor: Agus Luqman