KBR, Jakarta - LSM buruh migran Migrant Care mendesak pemerintah tetap mengawal kasus tenaga kerja asal NTT Wilfrida Soik, meski Wilfrida diputus bebas dari hukuman mati di Malaysia. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan saat ini Jaksa
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR, Jakarta - LSM buruh migran Migrant Care mendesak pemerintah tetap mengawal kasus tenaga kerja asal NTT Wilfrida Soik, meski Wilfrida diputus bebas dari hukuman mati di Malaysia.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kelantan Malaysia mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi atas vonis bebas Wilfrida.
Anis Hidayah mengatakan pemerintah harus memperkuat bukti-bukti yang meringankan, agar permohonan banding jaksa ditolak.
"Saya kira kita harus terus melanjutkan proses penguatan psikologis Wilfrida. Juga memastikan bukti-bukti yang meringankan dia pada sidang di Mahkamah Tinggi. Jadi meskipun jaksa banding, dia tetap bebas dari hukuman mati," kata Anis kepada KBR
Wilfrida divonis bebas atas dakwaan membunuh orangtua dari majikannya di Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Kelantan, Malaysia mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa tidak puas dengan hasil putusan hakim sebelumnya yang menyatakan kondisi kejiwaan Wilfrida terganggu.
Editor: Agus Luqman