indeks
Menteri HAM Bicara Ketidakadilan Soal Vonis Harvey Moeis

"Kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat, melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," ucapnya

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
ham
Menteri HAM, Natalius Pigai. Foto:ANTARA

KBR, Jakarta– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan rasa kecewa publik atas vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis, narapidana kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp300 triliun.

Pigai mengatakan muncul ungkapan kecewa dari masyarakat terhadap vonis tersebut. Hal itu lantaran hukuman yang diberikan tak setimpal dengan perbuatan.

"Menurut saya secara pribadi, sebagai menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat, melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," ucapnya kepada wartawan di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pigai menyampaikan pelaku korupsi termasuk kategori pelanggar HAM karena dapat menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat dan menggerus keuangan negara.

“Perbuatan itu menyebabkan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak atas untuk swasembada pangan dan energi terhambat. Oleh karena itu ya harus memberikan vonis hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan yang diterima, saya kira itu yang paling penting,” jelasnya.

Baca juga:

Banjir Kritik Vonis Rendah Harvey Moeis, Kejagung Pastikan Ajukan Banding

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto memutuskan Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga dinilai melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Harvey dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp420 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey Moeis membayar uang pengganti kerugian negara Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan, barang-barang akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

harvey moeis
pigai
menteri ham
korupsi
PT Timah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...