indeks
Menko Muhaimin: Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

"Enggak ada (bansos). PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, ya"

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Muthia Kusuma

Google News
Muhaimin
Menko Pemmas Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) memberikan keterangan usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Selasa (3/12/2024).(FOTO: ANTARA/Fauzan)

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut Cak Imin, keputusan ini telah melalui pertimbangan matang terkait dampaknya terhadap masyarakat.

"Enggak ada (bansos). PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, ya, mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," ujar Muhaimin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Baca juga:

Lebih lanjut, Muhaimin memastikan kenaikan tarif PPN ini tidak akan menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun pariwisata.

"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan. Namun, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, dan gula industri dikecualikan dari kebijakan ini. Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan ini pun menuai pro-kontra dari sejumlah pihak. Gerakan tolak PPN 12 persen ramai disuarakan di media sosial hingga gerakan turun ke jalan. Tak hanya kalangan buruh dan UMKM, penolakan juga disuarakan anak-anak muda, mahasiswa, gamers, hingga K-Popers.

Hingga saat ini, petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen sudah ditandatangani sebanyak 194.380 orang.
Bansos
PPN 12 Persen
Muhaimin Iskandar
UU HPP

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...