Saat ini harga barang-barang itu di Indonesia bisa 3-5 kali lipat lebih mahal dibandingkan di negara-negara tetangga, seperti Malaysia.
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar harga obat-obatan dan alat kesehatan dalam negeri bisa lebih terjangkau. Saat ini harga barang-barang itu di Indonesia bisa 3-5 kali lipat lebih mahal dibandingkan di negara-negara tetangga, seperti Malaysia.
Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas internal di Istana Kepresidenan, Selasa (2/7).
Budi mengatakan, mahalnya harga obat-obatan dan alkes di Indonesia karena adanya inefisiensi tata kelola perdagangan.
"Mungkin dari sisi jalur perdagangannya kita itu masih ada inefisiensi, tata kelolanya juga mesti dibikin lebih transparan dan terbuka. Sehingga tidak ada peningkatan harga yang unreasonable deh, atau unnecessary, dalam proses pembelian alkes dan obat-obatan itu. Lebih ke masalah tata kelola dan desain proses pembelian kita itu seperti apa," kata Budi kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (2/7/2024).
Baca juga:
Kemenkes: Industri Farmasi Lebih Suka Pakai Bahan Baku Impor
Menkes Soroti Maraknya Jastip Obat-obatan Luar Negeri
https://kbr.id/berita/kesehata...
https://kbr.id/berita/nasional...
Selain persoalan harga, Budi menyebut, Jokowi juga ingin agar industri kesehatan dalam negeri bisa diperkuat untuk menghadapi tantangan ke depan, termasuk kemungkinan kembali terjadinya pandemi.
"Beliau juga pesan, obat-obatan dan alat kesehatan industri dalam negeri dibangun, supaya bisa lebih resilien Indonesia kalau ada pandemi lagi," imbuhnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada beberapa persoalan yang menjadi PR pemerintah, diantaranya soal tata kelola proses pembelian alkes dan obat-obatan, sistem perpajakan terutama untuk impor bahan baku yang belum efisien, hingga koordinasi antar kementerian dalam mendesain ekosistem industri alkes dan obat-obatan.
Kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenkes, Kemenperin dan Kemenkeu diberi waktu dua pekan untuk merumuskan tata kelola yang lebih baik, dan memperbaiki koordinasi antar lembaga, yang selanjutnya akan dilaporkan kembali kepada presiden.