Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) korupsi Hambalang, diminta mundur dari jabatannya.
Penulis: Muhammad Irham
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) korupsi Hambalang, diminta mundur dari jabatannya. Anggota Komisi Hukum DPR, Indra menilai pembocoran sprindik yang melibatkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tersebut masuk kategori berat. Sebab, pembocoran sprindik bisa membuat tersangka melarikan diri ke luar negeri, serta melanggar aturan membocorkan rahasia negara.
"Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, kalau pelanggaran berat ya sanksinya bisa ya diberhentikan. Kalau tidak mundur, ya diberhentikan. Jabatan politis, kan ada etik yang mengatur. Kalau tidak ada aturan itu, wah, bisa bahaya sekali. Nah, inilah kenapa etik itu perlu diatur, kita semua, selain fungsi pengawasan yang dijalankan DPR sesuai konstitusi, tapi juga masyarakat dan teman media melakukan pengawasan, supaya KPK kita dukung pemberantasan korupsi. Tapi kita juga tidak mendukung tindakan yang koluktif. Jadi kita harus bersihkan KPK," ungkap Indra di gedung Kemenkum HAM usai diskusi revisi KUHP dan KUHAP.
Anggota Komisi Hukum DPR, Indra. Pekan ini Komite Etik KPK mengumumkan hasil penyelidikan pembocoran sprindik korupsi Hambalang yang menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik korupsi ini menyebar di masyarakat sebelum bekas Ketua Partai Demokrat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Komite Etik KPK, Anis Baswedan mengaku telah mengantongi nama pemimpin KPK yang membocorkan sprindik tersebut.