LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten mendesak Kementerian Dalam Negeri segera memberhentikan Gubernur Provinsi Banten, Atut Chosiyah.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta– LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten mendesak Kementerian Dalam Negeri segera memberhentikan Gubernur Provinsi Banten, Atut Chosiyah.
Pasalnya menurut Juru bicara Mata Banten Oman Abdurahman, roda pemerintahan di Banten terhambat karena koordinasi antara staf pemerintah Banten dengan gubernur bermasalah. Beberapa program pemerintahan untuk rakyat juga tidak bisa dilaksanakan karena harus mendapatkan persetujuan dari gubernur. Pihaknya juga menuntut KPK agar segera menaikkan status Atut menjadi terdakwa mengingat sudah ada bukti yang kuat terkait kasus korupsinya.
“Kemarin juga sudah kita dengar bahwa ada beberapa kegiatan, uang ada tetapi karena memang kuasa pengguna anggarannya berada didalam penjara dan dokumennya belum selesai jadi banyak program yang tergantung. Kita juga ingin ada kejelasan dan sifatnya segera bahwa roda pemerintahan di Provinsi Banten bisa berjalan dengan baik. Agar fungsi-fungi pelayanan, sarana prasarana kegiatan dan lain sebagainya bisa berjalan dengan lancar. Jadi mohon cepat segera tetapkan saja Atut karena bukti-buktinya juga sudah jelas,” ujar Oman saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, sudah lebih dari 100 hari Gubernur Provinsi Banten, Atut ditahan di rutan Pondok Bambu. Dia ditahan seiring penetapannya sebagai tersangka korupsi penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan, dan tersangka gratifikasi.
Editor: Dimas Rizky