Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang perampasan rekening yang tidak memiliki identitas jelas.
Penulis: Nur Azizah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan tentang perampasan rekening yang tidak memiliki identitas jelas.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, aturan ini berlaku untuk perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Ridwan menjelaskan, jika penyidik menemukan rekening tak jelas, maka aturan ini bisa digunakan untuk merampas isi rekening tersebut menjadi sitaan negara.
"Bahwa peraturan ini berlaku hanya terhadap permohonan perampasan harta kekayaan yang diajukan oleh penyidik dalam hal dia melakukan pemeriksaan dalam perkara tertentu, misalnya pencucian uang, tindak pidana lainnya. Lalu ditemukan ada rekening tapi tidak ditemukan orangnya. Tapi itu diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga uang itu akan dimohonkan untuk ditujukan kepada pengadilan negeri untuk dirampas untuk negara," jelas Ridwan kepada KBR68H.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, peraturan tersebut juga mengatur kewenangan PPATK untuk mengumumkan rekening mencurigakan. Jika tidak ada keberatan atas pengumuman itu, maka rekening itu bakal disita Negara.
Sebaliknya, kata Ridwan, jika ada pihak yang keberatan dengan pengumuman itu, MA akan menggelar sidang dengan hakim tunggal untuk membuktikan kebenaran kepemilikan rekening tersebut. Aturan itu telah ditandatangani Ketua MA sejak tanggal 29 Januari lalu dan kini tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM.