Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan yang mereka berikan kepada terpidana kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat Susno Duadji.
Penulis: Khusnul Khotimah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninjau ulang perlindungan yang mereka berikan kepada terpidana kasus korupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat Susno Duadji.
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan mereka membentuk tim untuk mengumpulkan bukti ada tidaknya pelanggaran Susno Duaji terhadap perjanjian bersama LPSK. Jika terbukti melanggar, maka LPSK akan menghentikan perlindungan tersebut.
"Ini kan sebenarnya perlindungan yang diberikan kepada beliau sejak April 2010 dan sudah mengalami perpanjangan sebnayak tiga kali. Nha perpanjangan yang ketiga itu kita lakukan pada Februari 2013. Artinya kan sebelum proses eksekusi mulai ramai. Dengan adanya indikasi seperti yang diberitakan di media seperti itu. kita akan meninjau ulang." Jelas Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia.
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia menambahkan peninjauan kembali perlindungan dilakukan menyusul penolakan Susno menjalani putusan penahanan yang dikeluarkan pengadilan.
Sejak kemarin Kejaksaan Agung menetapkan Susno Duadji sebagai buronan. Jaksa hingga kini belum bisa mengendus keberadaan bekas Jenderal Polisi ini. Ia menjadi terpidana dalam kasus suap dan korupsi dana pengamanan pilkada Jabar