KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakin pemberian dana tambahan baru sebesar Rp1,5 triliun kepada Bank Mutiara tidak akan menimbulkan kasus seperti Bank Century.
Penulis: Gun Gun Gunawan
Editor:

KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakin pemberian dana tambahan baru sebesar Rp1,5 triliun kepada Bank Mutiara tidak akan menimbulkan kasus seperti Bank Century. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, pemberian dana tambahan itu dapat dipertanggungjawabkan karena sudah sesuai dengan ketentuan. Samsu Adi mengklaim pemberian dana sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
"Kita beranggapan selama kita profesional dan sesuai dengan undang-undang tidak akan ada masalah. Soal masalah yang timbul pada tahun 2008, itu kan masalah politik. Sebetulnya kita tidak usah ikut ke ranah politik karena kita sudah sesuai dengan undang-undang," kata Samsu Adi Nugroho dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada UGM Revrisond Baswir menilai Lembaga Penjamin Simpanan LPS harus menjelaskan kondisi Bank Mutiara kepada publik terkait rencana suntikan dana senilai 1,5 triliun. Menurut Revrisond, LPS harus menelusuri kredit macet di bekas Bank Century itu. Kata dia, LPS harus memastikan tidak akan ada lagi uang negara yang mengalir ke bekas bank gagal itu.
"Masalah bail out Century saja masih diperkarakan. Kalau sekarang CAR-nya negatif lagi hingga butuh suntikan dana, maka harus dipertanyakan. Mengapa dari semula Rp600 miliar terus membengkak menjadi Rp6,7 triliun dan sekarang butuh lagi dana Rp1,5 triliun. Ini ada apa dengan Bank Mutiara?" kata Revrisond dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Pengamat Ekonomi Revrisond Baswir menambahkan suntikan modal tambahan dari LPS tidak akan menaikkan harga jual Bank Mutiara. Menurut dia, Bank Mutiara tidak akan laku dijual sesuai dengan Penanaman Modal Sementara (PMS) senilai Rp8,2 triliun. Pasalnya, ketika bekas Bank Century itu dipatok dengan harga Rp6,7 triliun pun tidak ada yang berminat membeli.
Hari ini rencananya LPS akan mengucurkan dana tambahan sebesar Rp1,5 triliun kepada Bank Mutiara. Menurut LPS, bekas Bank Century itu perlu diberikan dana karena kecukupan modalnya hanya 8 persen, sedangkan peraturan baru dari Bank Indonesia mengharuskan satu bank berkecukupan modal sebesar 14 persen.
Beberapa kalangan termasuk angota DPR menilai kucuran dana itu harus diwaspadai. Selain mencegah terjadinya kasus century jilid dua, kucuran dana itu ditengarai rawan disalahgunakan jelang pemilu 2014.
Editor: Doddy Rosadi