Ahmad juga membandingkan diskriminasi sikap dari aparat terhadap peretasan yang dialami awak Narasi dengan ketika dialami laman sekretariat negara tahun lalu.
Penulis: Resky Novianto
Editor:

KBR, Jakarta - Pihak kepolisian diminta proaktif menangani kasus peretasan yang menimpa 24 awak redaksi media Narasi.
Pengacara publik LBH Pers, Ahmad Fathanah Haris juga mendesak aparat penegak hukum, mengusut serangan digital itu tanpa harus didahului menerima laporan.
Peretasan, menurut Ahmad, mengancam privasi dan hak asasi seseorang. Ahmad juga membandingkan diskriminasi sikap dari aparat terhadap peretasan yang dialami awak Narasi dengan ketika dialami laman sekretariat negara tahun lalu. Ketika itu, kepolisian lebih responsif menangani peretasan laman.
"Saya mau bilang bahwa kalau kita mau melihat logika aparat penegak hukum itu tidak mesti tunggu laporan untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana petasan ini, ya kalau bisa aparat penegak hukum sebagaimana kasusnya setkab petasan itu harus dilakukan juga penindakan," ujar Ahmad dalam konferensi pers daring, Senin (26/9/2022).
Pengacara publik LBH Pers, Ahmad Fathanah Haris menambahkan, kasus peretasan yang dialami awak redaksi Narasi bukan kali pertama terjadi pada insan media. Sebab, di tahun-tahun sebelumnya, peretasan juga pernah dialami awak media lain.
Baca juga:
- BSSN: Ada 800 Juta Serangan Siber Tahun Ini
- Jaminan Data Pribadi, Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah
Sebelumnya, sejumlah jurnalis media Narasi mengalami peretasan secara serentak.
Head of Narasi Newsroom, Laban Abraham mengatakan, awalnya pihak Narasi awalnya melaporkan terdapat 11 orang yang menjadi korban peretasan, kemudian bertambah menjadi 24 orang. Peretasan tersebut juga menyasar staf nonredaksi.
Editor: Fadli Gaper