KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siap mengadvokasi keluarga pasien yang diduga diterlantarkan oleh RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta.
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta siap mengadvokasi keluarga pasien yang diduga diterlantarkan oleh RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta. Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, pihak rumah sakit yang terbukti menelantarkan pasiennya bisa digugat secara hukum. Ia berjanji bakal membantu proses penegakan hukumnya bila sudah ada laporan yang masuk.
"Iya. Kita siap untuk mengadvokasi kasus ini. Biasanya kita kaji dulu fakta-faktanya. Kemudian kami juga akan meminta klarifikasi terhadap pihak rumah sakit. Kemudian kita juga akan melihat apakah penelantaran itu menimbulkan kerugian apa bagi si korban. Lebih jauh lagi, kalau memang terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, itu kan masuknya kriminal. Yang kedua, kita juga bisa mengajukan ke kementerian kesehatan soal pencabutan izin rumah sakit tersebut."ujar Maruli Tua Rajagukguk.
Sebelumnya, Karyawan KBR68H Kurnianto, ayah dari Ayu Tria Desiani mengeluhkan pelayanan rumah sakit Anak & Bunda Harapan Kita Jakarta yang mengabaikan penanganan anaknya. Menurut Kurnianto, perawatan anaknya terganggu karena ruangan ICCU digunakan untuk pengambilan gambar sinetron.
Kru dari Rumah Produksi bebas keluar masuk ruang ICCU. Sementara itu, keluarga pasien hanya dibolehkan masuk dari pintu samping ICCU. Keluarga pasien juga tidak diberitahu oleh pihak Rumah Sakit tengah dilakukan pengambilan gambar untuk sinetron di ruang ICCU.