Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sejumlah mobil dan motor terkait kasus tersangka suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dari gedung antirasuah tersebut.
Penulis: Novaeny Wulandari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sejumlah mobil dan motor terkait kasus tersangka suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dari gedung antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebanyak 30 mobil dan 31 motor dipindahkan ke gudang PT KAI di Manggarai hari ini (17/2). Johan Budi berdalih pemindahan tersebut karena gedung KPK sudah tak bisa lagi menampung barang-barang sitaan.
"Tadi sejumlah barang sitaan ya, berupa motor terkait dengan penanganan perkara Akil dipindahkan di sebuah tempat penyimpanan di Manggarai. Memang dipindahkan, karena di kantor ini sudah penuh. Semua ya, semua, nanti kalau ada tambahan lagi saya sampaikan, karena ada tambahan sitaan lagi ya," ujar Johan Budi, Senin (17/2).
Harta yang telah disita dalam perkara suap yang melibatkan bekas Ketua MK, Akil Mochtar berupa uang dan aset lebih dari Rp 200 miliar. Aset-aset tersebut berupa, 33 mobil, 31 motor, tanah, dan rumah.
KPK menetapkan tersangka dan menahan bekas Ketua MK Akil Mochtar karena diduga telah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dalam penanganan perkara pemilukada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Editor: Anto Sidharta