Kepolisian Daerah Papua menegaskan Labora Sitorus masih sebagai anggota kepolisian aktif dan menerima gaji. Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan satu juta liter solar di Kota Sorong,
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta – Kepolisian Daerah Papua menegaskan Labora Sitorus masih sebagai anggota kepolisian aktif dan menerima gaji. Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penimbunan satu juta liter solar di Kota Sorong,
Papua Barat. Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gde Sumerta mengatakan polisi masih menyelidiki perkembangan kasus ini. Kata dia, sidang kode etik dan sidang disiplin baru akan dilakukan setelah kasus pidananya selesai.
“(LS sudah dicopot dan sudah tidak bisa menerima gaji atau bagaimana pak?) karena dia belum memenuhi panggilan, kita masih mengusut dulu kasusnya. Jadi kalau di polri kita itu mengusut kasus pidananya dulu kemudian kalau terbukti nanti baru melakukan sidang kode etik maupun sidang disiplin,” kata I Gede Sumerta dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H
Juru Bicara Kepolisian Papua, I Gede Sumerta menambahkan, Labora Sitorus sudah berulangkali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tapi yang bersangkutan mangkir. Polisi sejauh ini tidak mengetahui keberadaan tersangka.
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana Rp 900 miliar di rekening anggota Kepolisian Resort Raja Ampat Labora Sitorus. Selain itu PPATK juga menemukan adanya transaksi perbankan yang mencapai Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun.
Editor: Antonius Eko