indeks
KSPI Tolak Permenaker tentang Perhitungan UMP 2025

Rumus perhitungan ala Kemenaker itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Sindu

Google News
KSPI Tolak Permenaker tentang Perhitungan UMP 2025
Ilustrasi Buruh unjuk rasa tuntut kenaikan upah di Bandung Raya. Foto: KBR/Arie Nugraha

KBR, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Menurut Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, rumus perhitungan ala Kemenaker itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kahar menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan ingin kenaikan upah minimum dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, kenaikan untuk industri padat karya, dan kedua kenaikan upah minimum industri padat modal.

"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan MK karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan demikian Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak draf isi permenaker tersebut," ujar Kahar kepada KBR, Selasa, (26/11/2024).

Rencana Mogok Nasional

Ketua Departemen Infokom dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono juga menolak isi draft permenaker soal perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

Kata dia, isi draf tentang poin ini juga ditolak buruh, karena bertentangan. Sebab, sesuai keputusan MK, penetapan upah minimum diputuskan Dewan Pengupahan Daerah.

"Jelas keputusan draf permenaker ini bertentangan dengan keputusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," kata Kahar.

Kalangan buruh meminta Presiden Prabowo Subianto menolak isi draft Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain penolakan, Kahar menyebut rencana aksi lanjutan yang akan dilakukan buruh, yakni mogok nasional dua hari yang akan diikuti lima juta buruh di seluruh wilayah Indonesia. Aksi rencananya akan digelar antara 19 November-24 Desember 20204. Opsi mogok akan diambil jika Kemenaker tetap membuat Permenaker tentang UMP 2025 yang merugikan kaum buruh.

Rapat Terbatas

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas membahas upah minimum Provinsi (UMP) 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Prabowo menyampaikan arahan soal penyusunan UMP 2025.

"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini. Ya, paling lambat awal bulan depan, ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/11/2024).

Baca juga:

UMP
UMP 2025

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...