indeks
KPU Jakarta: Paslon Peraih Suara 50% Lebih Ditetapkan sebagai Pemenang

Aturan penetapan pemenang itu terdapat di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Penulis: Hoirunnisa, Sindu

Editor: Sindu

Google News
KPU Jakarta: Paslon Peraih Suara 50% Lebih Ditetapkan sebagai Pemenang
Pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta 2024 saat mengikuti sesi debat pertama, 6 Oktober 2024. Foto: tangkapan layar YouTube KPU DKI Jakarta

KBR, Jakarta- Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 jika meraih suara lebih dari 50 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, aturan penetapan pemenang itu terdapat di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Tepatnya di Pasal 10 ayat 2 UU DKJ.

Sementara itu, pada Pasal 10 ayat 3 dinyatakan, jika tak ada pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta yang mendapat suara 50 persen, maka digelar putaran kedua. Pesertanya, ialah pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua.

Wahyu mengaku, belum mengetahui perolehan suara tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebab, hingga kini baru KPU Kepulauan Seribu yang menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara. Sedangkan wilayah lain masih berproses.

"Kita berharap, hingga tanggal 6 Desmber 2024 sudah selesai semua, dan kami lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi," kata Wahyu di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa, 03 Desember 2024, seperti dikutip KBR dari Kantor Berita ANTARA, Rabu, (03/12/2024).

Hasil Hitung Cepat

Berdasarkan rilis yang diterima KBR Media, hasil hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat persentase perolehan suara masing-masing kandidat. Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono memperoleh suara 39,28%, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana 10,60%, serta pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) 50,1%.

Perolehan suara terbanyak saat ini masih dalam margin of error, sehingga Quick Count LSI tidak dapat menarik kesimpulan apakah pilkada akan berlangsung satu atau dua putaran.

Tingkat partisipasi pemilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebesar 69,57%. Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 99,50% yang tervalidasi pada hari Rabu, 27 November 2024, pukul 18:19 WIB.

Pilkada Dua Putaran?

Sementara itu, Partai Gerindra meyakini kemungkinan besar Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu berdasarkan penghitungan internal yang dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Pilkada DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).

"Kalau Pilkada Jakarta, kami juga sedang perhitungan real count dari KPU. Walaupun kemudian, di internal sudah diumumkan oleh ketua tim dari paslon RIDO, Pak Riza Patria sudah mengumumkan bahwa menurut perhitungan internal kemungkinan besar akan terjadi dua putaran," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis, (28/11/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut strategi Pilkada Jakarta putaran kedua nantinya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Tim Pemenangan RIDO.

Baca juga:

#pilkada2024
Pilkada DKI Jakarta

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...