Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU aktif menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) penetapan zonasi kampanye kepada pemerintah daerah.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR68H, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU aktif menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) penetapan zonasi kampanye kepada pemerintah daerah. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan sistem zonasi kampanye ini adalah kali pertama diterapkan oleh KPU. Sehingga, jika petunjuk teknis tersebut telah diserahkan kepada KPU daerah, masing-masing KPUD bisa segera menetapkan zonasi tersebut.
“Dulu zonasi hanya dikenal ketika pembagian aktivitas kampanye terutama melalui rapat umum, dulu ketika tahun 2009 dihadapkan pada zonasi-zonasi tersebut. Tetapi sistem zonasi yang sekarang bisa ssampai level tingkat paling rendah yaitu DPRD Kabupaten kota,” kata Nasrullah saat dihubungi KBR68H
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014. Aturan itu diberlakukan mulai besok. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, petunjuk teknis tersebut sebagai turunan dari Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Editor : Sutami