KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar lembaganya diberikan kewenangan untuk menggeledah pelaku-pelaku usaha yang nakal.
Penulis: Sasmito
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar lembaganya diberikan kewenangan untuk menggeledah pelaku-pelaku usaha yang nakal. Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam mengatakan, lembaganya selama ini sulit membuktikan kenakalan pelaku usaha karena kurangnya barang bukti. Kata Munrokhim, KPPU saat ini sedang menyiapkan draft usulan revisi UU KPPU untuk segera diberikan ke DPR.
“Ya undang-undangnya seperti yang saya katakana tadi. KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menyita, menggeledah dan untuk eksekusi. Kalau untuk tiga kewenangan dipunyai, geledah saja sudah bagus. Seperti KPK dokumennya bisa memiliki.”ujar Munrokhi kemarin di Jakarta.
Komisioner KPPU, Munrokhim Misanam menambahkan, dengan kewenangan tersebut KPPU yakin dapat mengungkap pelaku usaha nakal. Menurutnya, KPPU saat ini sudah banyak mengetahui indikasi pelaku usaha nakal. Hanya saja tidak mampu membuktikan di pengadilan karena tidak ada barang bukti.