KBR68H, Jakarta - Bekas bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin kembali menghadapi pertanyaan para penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Bekas bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin kembali menghadapi pertanyaan para penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka pada kasus tindak pidana pencucian uang. Terpidana korupsi wisma atlet Hambalang ini diduga melakukan praktik pencucian uang dengan cara membeli saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
"Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT DGI dan TPPU pembeli saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Pada hari hari penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Priharsa di kantornya, Jumat (28/9).
Pada Oktober 2010, Nazar membeli saham Garuda senilai Rp300 miliar. Pembelian itu dilakukan melalui lima perusahaan, yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Ketika itu, Nazaruddin membeli saham perdana Garuda pada harga Rp 750 per lembar. Namun, di awal perdagangan, harga saham terperosok menjadi Rp600 per lembar. KPK menduga duit pembelian saham itu berasal dari korupsi Nazar pada sejumlah proyek, termasuk Wisma Atlet. KPK sudah menetapkan Muhammad Nazaruddin (MN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Editor: Doddy Rosadi