KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang staff keuangan bendahara Partai Demokrat. Mereka adalah Putri, Farida dan Rezafi Akbar.
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga orang staff keuangan bendahara Partai Demokrat. Mereka adalah Putri, Farida dan Rezafi Akbar.
Juru Bicara KPK, Ippi Maryati mengatakan mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang
"Penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga staff keuangan bendahara DPP Partai Demokrat yaitu saudari Putri, Farida dan Rezafi Akbar terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pusdiklat olahraga Hambalang dengan tersangka AU," jelasnya di gedung KPK, Jumat (21/3)
KPK hari ini juga kembali memeriksa tersangka Anas Urbaningrum. Anas dijerat pasal gratifikasi karena diduga telah menerima pemberian mobil Toyota Harier dari bekas bendahara partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait pemulusan proyek hambalang. Selain gratifikasi KPK juga tengah mendalami kasus lain yang juga menjerat Anas yaitu pencucian uang.
Editor: Pebriansyah Ariefana