indeks
KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Perpustakaan UI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011.

Penulis: Sindu Darmawan

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Perpustakaan UI
kpk, korupsi perpustakaan UI

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011.

Saksi tersebut adalah Baroto Setyono, Karyawan UI, Harun Asjiq Gunawan, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi, dan Luki Wijayanti, Dosen UI. Ke tiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011. Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga, ada penggelembungan anggaran dalam kasus berbiaya Rp 20 miliar tersebut. Kasus ini saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

Editor: Antonius Eko 

kpk
korupsi perpustakaan UI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...