Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011.
Penulis: Sindu Darmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memeriksa tiga orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011.
Saksi tersebut adalah Baroto Setyono, Karyawan UI, Harun Asjiq Gunawan, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi, dan Luki Wijayanti, Dosen UI. Ke tiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (IT) di perpustakaan Universitas Indonesia (UI) tahun 2010-2011. Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga, ada penggelembungan anggaran dalam kasus berbiaya Rp 20 miliar tersebut. Kasus ini saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Editor: Antonius Eko