Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan slip gaji bekas Hakim Ketuanya, Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan slip gaji bekas Hakim Ketuanya, Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedri M Gaffar mengatakan, slip gaji Akil sepanjang 2008 - 2013 yang diserahkan kepada penyidik KPK. Kata dia, slip gaji tersebut untuk melengkapi bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi saya diminta bukti setor transfer gaji Akil ke Bank BRI, saya sudah serahkan semua. Jumlahnya? Gaji kok dari 2008-2013. Tanya ke penyidik alasannya, yang jelaskan itu kan sebagai alat bukti untuk membuktikan semuanya," ujar Janedri di Gedung KPK.
Sebelumnya, Akil Mochtar ditetapkan tersangka dalam sejumlah kasus oleh KPK. Di antaranya suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain itu juga KPK menetapkan Akil sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Anto Sidharta