indeks
KPK Lelang Barang Sitaan Pelaku Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sekitar 42 barang sitaan milik terpidana korupsi. Data lelang yang dilansir KPK, 42 barang itu terdiri dari produk elektronik berupa telepon genggam, modem hingga komputer jinjing.

Penulis: Yudi Rachman

Editor:

Google News
KPK Lelang Barang Sitaan Pelaku Korupsi
kpk, korupsi

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sekitar 42 barang sitaan milik terpidana korupsi.  Data lelang yang dilansir KPK, 42 barang itu terdiri dari produk elektronik berupa telepon genggam, modem hingga komputer jinjing.


Beberapa barang yang dilelang itu antara lain milik terpidana suap ke Kepala SKK Migas, Deviardi. Barang elektronik yang dilelang milik Deviardi adalah satu unit ponsel Galaxy Note II, 1 Unit Nokia tipe 1280, 1 unit handphone merk cardphone warna orange.


Ada juga ponsel milik Al Amien Nasution berupa Nokia 6120 Classic dengan harga Rp 150 ribu. KPK juga melelang telepon genggam milik Maharani, saksi untuk kasus suap terkait kuota impor sapi yang melibatkan bekas Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq berupa Blackberry Curve dengan dengan harga lelang Rp 500 ribu.


Proses lelang yang berlangsung sejak pukul 11 WIB itu diikuti sekitar puluhan orang yang berasal dari masyarakat, pegawai KPK, kepolisian dan wartawan. Riuh rendah peserta lelang terdengar ramai. Beberapa orang yang gagal mendapatkan barang incarannya mengaku kecewa, karena banyaknya orang yang memperebutkan barang tersebut. 


"Wah gak dapat, kalah nawar nih, harganya bagus," jelas Billy salah seorang wartawan harian nasional yang gagal mendapatkan barang.


Sementara itu juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, barang yang dilelang merupakan barang yang disita dari koruptor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang itu sudah memiliki status tetap dan bisa dipertanggungjawabkan.


"Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil lelangnya nanti akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP," jelas Priharsa.


Editor: Antonius Eko 


kpk
korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...