Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Magelang memberi sanksi kepada Wakil Walikota Joko Prasetyo.
Penulis: Khusnul Khotimah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Magelang memberi sanksi kepada Wakil Walikota Joko Prasetyo.
Ketua Satgas Perlindungan, Anak M. Ihsan mengatakan, Joko Parsetyo telah Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan memisahkan kedua anaknya dari isterinya sejak tiga bulan yang lalu. Serta menghalangi pertemuan orang tua kandung dengan anaknya.
“Dalam konteks ini, ada dua kasus yang perlu kita perhatikan bahwa Ibu Rubaidah harus diberikan haknya untuk bertemu dengan anaknya. Kami dari Satgas Perlindungan Anak melihat bahwa keberpihakan hukum kita terhadap perlindungan anak masih rendah. Kita perlu dorong bersama-sama terhadap sistem hukum kita sehingga ke depan tidak ada ibu-ibu yang tidak diberikan haknya untuk bisa mengasuh dan mendapatkan akses kepada anaknya,” kata Ihsan.
Wakil Walikota Magelang, Jawa Tengah Joko Prasetyo melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Rubaidah setelah melakukan nikah siri. Kekerasan antara lain berupa pemukulan di depan anaknya. Joko kemudian memisahkan anaknya dengan istrinya sejak November lalu. Tindak KDRT terjadi saat sang isteri memeriksa telepon genggam milik Joko Prasetyo. Selain itu juga, istrinya melaporkan Joko ke kepolisian setempat karena menikah siri.