Terdakwa korupsi proyek di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dituntut 12 dan 9 tahun penjara dan denda 500juta dan 300 juta.
Penulis: Indra Nasution
Editor:

KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dituntut 12 dan 9 tahun penjara dan denda 500juta dan 300 juta. Jaksa KPK, KMS Roni mengatakan, keduanya terbukti menerima hadiah untuk pemulusan proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Kata dia, yang memberatkan kedua terdakwa melakukan perbuatan tersebut disaat pemerintah sedang giat memberantas korupsi.
"Terdakwa satu dan dan terdakwa dua untuk membayar uang pengganti sebesar, 14,3 miliar dikurangi jumlah uang yang telah disita oleh penyidik KPK, apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut apabila tidak mencukupi maka akan di penjara masing-masing selama 3 tahun,” kata KMS Roni
Sementara itu, terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya keberatan dengan tuntutan 12 dan 9 tahun penjara. Zulkarnaen Djabar mengatakan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Untuk itu keduanya beserta tim pengacara akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan 2 pekan depan.
“Saya menyatakan saya orang awan hukum tetapi ada kejadian yang tidak lazim, seperrti ini saya bukan tetangkap tangan, dari mana dasarnya saya jadi tersangka, lebih-lebih dikaitkan bersama-sama dengan dendy, sementara saksi-saksi dari 19, 18 diperiksa setelah saya ditetapkan tersangka, dalam dakwaan 16 nama dimunculkan sebagai bukti, 15 diperiksa setalah saya tersangka,” kata Zulkarnaen usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Zulkarnaen dan Dendy melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Diantaranya menerima hadiah berupa uang Rp 14 miliar lebih dari pihak swasta. uanga itu terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.