Korupsi Dana Bencana, 2 Pejabat Kolaka Jadi Tersangka
Penulis: Suparman Sultan
Editor:

KBR68H, Kolaka - Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara menetapkan dua pejabat Pemda sebagai tersangka dugaan korupsi dana bencana alam tahun 2011. Mereka adalah SB, Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, dan ZT, bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana setempat. Uang yang dikorupsi diduga mencapai Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk pembanguna talud.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Wahyudi mengatakan masih akan mengejar keterlibatan pihak lain.
“Jadi memang betul bahwa kami, tim penyidik sudah mengembangkan kasus tersebut. Dan memang betul itu didapatkan dari hasil penyidikan itu. Nah didalam penyidikan memang terdapat fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan seseorang. Untuk sementara dalam kasus pembangunan Talud Imoimendaa dan Babararina, baru dua orang yang jadi tersangka,” jelas Wahyudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Wahyudi mengaku akan menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini. Kejaksaan memperkirakan kasus ini akan cepat diselesaikan.