Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kembali penyelidikan kematian aktivis buruh Marsinah.
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:

KBR68H, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka kembali penyelidikan kematian aktivis buruh Marsinah.
Anggota Komnas HAM, Otto Nur Abdullah menilai terjadi pelanggaran HAM dari hasil penyelidikan kematian Marsinah, 20 tahun lalu. Di sisi lain, pelaku pembunuhan tidak didakwa di pengadilan.
“Perlu dipelajari lagi anatominya, dikumpulkan kembali informasi-informasi yang ada berserak di mana-mana, kemudian tolong diwawancara lagi orang-orang yang terlibat, mengetahui atau saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Situasinya saat itu represif dan sekarang lebih terbuka, mungkin mau bicara lebih jujur“ kata Anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah di kantornya.
Dua hari lalu, pembunuhan aktivis buruh Marsinah genap 20 tahun. Hukum Indonesia menganggap kasus tersebut kadaluarsa dan tidak dapat dilanjutkan secara pidana. Namun, pembunuhan itu kasus itu dapat dilanjutkan jika terbukti terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Marsinah merupakan anggota serikat pekerja pabrik yang dibunuh terkait aksi mogok di PT Catur Putra Surya Sidoarjo, Jawa Timur.