Komisi Hukum DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Densus anti-teror 88. Ini menyusul maraknya aduan pelanggaran HAM atas kerja Densus 88 saat menangkap terduga teroris. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, panja un
Penulis: muhammad Irham
Editor:
KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Densus anti-teror 88. Ini menyusul maraknya aduan pelanggaran HAM atas kerja Densus 88 saat menangkap terduga teroris. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Al Muzzammil Yusuf mengatakan, panja untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan operasi Densus 88.
“Pertama ini, dari Komnas HAM yang terkait operasi Densus di Sulawesi, NTB dan beberapa tempat. Kemudian dari laporan masyarakat. Sehingga kita melihat, makanya diperlukan untuk dijadikan masukkan pembanding agar Densus lebih hati-hati bekerja,” kata Yusuf.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Al Muzzammil Yusuf menambahkan, nantinya Panja Pengawasan Densus anti-teror 88 akan melibatkan sejumlah organisasi agama, seperti Majelis Ulama Indonesia.
Kata dia, pemberantasan teroris nantinya tak hanya menindak pelaku, tapi melakukan usaha deradikalisasi. Sebelumnya, Komnas HAM menilai aksi kekerasan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam menangkap terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah memicu rasa solidaritas para teroris. Komnas HAM juga menemukan korban salah tangkap Densus 88.