indeks
KKP Terapkan Moratorium Izin Kapal Penangkap Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memperlakukan moratorium izin kapal penangkapan ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan moratorium akan berlangsung selama enam bulan.

Penulis: Abu Pane

Editor:

Google News
KKP Terapkan Moratorium Izin Kapal Penangkap Ikan
nelayan, perikanan

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memperlakukan moratorium izin kapal penangkapan ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan moratorium akan berlangsung selama enam bulan. 


Selama moratorium, KKP akan membatasi zona tangkap ikan serta jumlah kapal penangkap ikan. Moratorium izin kapal sendiri diberlakukan untuk menertibkan kapal tanpa izin.


"Selama moratorium ini kita bisa menertibkan pengusaha-pengusaha yang punya UPI, PMA mau pun PMDN. Yang punya kapal-kapal atas dasar UPI. Kapal eks asing atas dasar UPI atau unit pengolahan. Ini yang akan tertibkan semuanya,” tegas Susi.  


“Ada yang punya unit pengolahan, tapi ternyata tidak jalan pengolahannya. Hanya untuk mendapat izin kapal tangkap. Ini akan kita tertibkan semuanya.” 


Susi Pudjiastuti juga akan menutup proses jual beli ikan di tengah laut. Ia menegaskan proses jual beli ikan hanya boleh di darat. Bahkan Susi melarang masuknya investasi asing di sektor pemodalan kapal penangkap ikan. 


Ia mengatakan investasi hanya boleh masuk ke Indonesia jika investor memodali nelayan mulai dari penangkapan hingga pengemasan. Untuk kemudian di jual ke pasar lokal atau ekspor.


Editor: Antonius Eko 


nelayan
perikanan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...