indeks
Kejagung Tindaklanjuti Usulan Prabowo Soal Penjara 50 Tahun bagi Koruptor

Misalnya tadi yang anda tanyakan ada kaitan dengan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jampidsus nanti akan membuat semacam pengkajian ataupun bahan diskusi untuk kita kaji secara komprehensif

Penulis: Heru Haetami

Editor: Resky Novianto

Google News
ilustasi
Ilustrasi tahanan kasus korupsi. Foto: freepik creative commons.jpg

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menyatakan bakal melakukan transformasi terkait penuntutan bagi koruptor. Hal itu merespons arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor dihukum berat dengan vonis 50 tahun penjara.

Itu disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025.

"Saya katakan kan bahwa teman-teman sekalian yang saya katakan dasarnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Asta Cita presiden, arah kebijakan pemerintah khususnya kan. Kemudian diterjemahkan oleh masing-masing JAM (Jaksa Agung Muda). Misalnya tadi yang anda tanyakan ada kaitan dengan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Jampidsus nanti akan membuat semacam pengkajian ataupun bahan diskusi untuk kita kaji secara komprehensif dari para peserta yang hadir di seluruh Indonesia ini," ujar Asep dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).

Asep Nana Mulyana mengungkap Rakernas Kejagung dihadiri para kajati dan asisten kajati. Dia bilang, mereka nantinya akan diberi masukan ihwal konsep transformasi penuntutan.

"Sehingga tentu tidak sifatnya parsial tapi bisa menyeluruh kompleks ya. Kompleksitas dalam artian juga menyangkut bagaimana penguatan tugas. Dan kan kami tentu saja bagaimana kita memberikan keadilan pada masyarakat ya. Yang humanis dan akuntabel sebagaimana tema kami itu. Dan juga bisa mewujudkan Kejaksaan yang modern di masa akan datang ya," katanya.

Baca juga:

Korupsi Ratusan Triliun Tapi Hukuman Ringan, Prabowo: Mestinya Vonis Setengah Abad

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan para koruptor yang sudah jelas merugikan negara semestinya dihukum berat hingga 50 tahun penjara.

Meski tak menyebut spesifik, pernyataan Prabowo seakan menyentil vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

"Rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding nggak? naik banding ya? vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," kata Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Prabowo mengingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan penghentian tindakan atau upaya ilegal yang merugikan negara. Menurutnya tindakan-tindakan ilegal yang menyebabkan kebocoran-kebocoran ini membahayakan kedaulatan Indonesia.

"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," imbuhnya.

Kejagung
Kejaksaan Agung
Koruptor
Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...