Kawasan hutan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dicaplok untuk pemukiman penduduk.
Penulis: Sukriwandi
Editor:
KBR68H, Polewali Mandar – Kawasan hutan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dicaplok untuk pemukiman penduduk. Kawasan hutan ini sudah digunakan untuk areal perkebunan. Menurut salah satu pengusaha kayu di Polewali Mandar, Basman, kawasan hutan yang menjadi pemukiman warga berada di Kecamatan Bulo, Tutar, dan Matangga.
"Itu Polman terus terang terjadi tumpang tindih antara kawasan hutan dengan perumahan penduduk. Tahun 1971 itu daerah khusus pulliwa sabura keatas itu sudah duplikasi pajak oleh Negara dan tahun 1981 itu baru terjadi pattok kawasan. Nah setelah 10 tahun masyarakat membayar pajak baru dia bilang itu kawasan," kata Basman.
Basman menambahkan, pemerintah daerah seharusnya melakukan alih fungsi hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL adalah areal di luar kawasan hutan yang diperuntukan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan. Tumpang tindihnya kawasan hutan dengan pemukiman warga membuat masyarakat kesulitan mengelola hasil hutan yang berada di sekitar daerah pemukiman.